Sleman – Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Sleman menangkap lima pelaku pengeroyokan di Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman.
Peristiwa terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Godean-Seyegan, sebelah utara SPBU Seyegan. Kejadian terekam CCTV dan viral di media sosial.
KBO Satreskrim Polresta Sleman mengatakan pelaku berinisial RSA (20), FAA (22), FYH (18), dan FAR (16/ABH).
Korban MNZ (24) bersama rekannya merasa dibuntuti pelaku saat berkendara.
“Setibanya di lokasi, korban dihentikan dan dikeroyok menggunakan tangan, kaki, serta gesper,” ujar KBO Satreskrim dalam jumpa pers, Kamis (4/6/2026).
Korban mengalami luka memar, kuku jari terlepas, dua gigi patah, serta luka lain yang butuh penanganan medis.
Pengeroyokan dipicu kesalahpahaman di jalan. Pelaku mengaku merasa tersinggung karena mengira korban hampir menabrak rekan mereka.
Polisi mengamankan dua gesper dan sepeda motor Yamaha Aerox.
Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polresta Sleman mengimbau warga mengendalikan emosi saat berkendara dan menyelesaikan masalah secara bijak.












