BATOLA – Seorang pria berinisial MT ditangkap polisi usai mengamuk dalam kondisi mabuk dan mengancam pemilik rumah dengan keris di Desa Anjir Muara Kota, Kecamatan Anjir Muara, Rabu (3/6/2026).
Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Anjir Muara bersama Jatanras Polres Batola di kediamannya pada malam hari sekitar pukul 23.30 WITA.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas AKP Budi Mego membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa bermula saat MT mendatangi rumah korban ER dalam kondisi mabuk, siang hari sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku mencari suami korban berinisial IB.
ER mengatakan suaminya sedang bekerja. Pelaku kembali datang pukul 16.00 WITA.
“Pelaku marah-marah sambil mengacungkan sebilah keris sepanjang kurang lebih 10 sentimeter dengan tangan kanannya,” ujar Budi Mego.
MT mengayunkan keris ke pagar rumah korban dan menantang suami korban berduel.
Setelah IB pulang, pasangan suami istri itu melapor ke Polsek Anjir Muara.
Polisi mengamankan MT dan keris sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Pasal 448 ayat (1) huruf a dan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












