Bogor — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode Oktober–Desember 2025. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah sekitar lima kilogram keripik pisang yang diduga telah disemprot zat mengandung narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Selasa (23/12/2025), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy, menjelaskan pemusnahan dilakukan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
“Setiap tahun kami melakukan pemusnahan sebanyak empat kali. Untuk triwulan ini, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara inkrah periode Oktober hingga Desember 2025,” ujar Rinaldy.
Selain keripik pisang, Kejari Kabupaten Bogor turut memusnahkan berbagai barang bukti lain, antara lain narkotika jenis sabu seberat 65,5 gram, ganja 91,1 gram, tembakau sintetis 29,28 gram, serta ribuan butir obat keras seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Barang bukti lainnya meliputi dua bilah senjata tajam, sejumlah kosmetik ilegal, dan telepon genggam.
Rinaldy menegaskan seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai amar putusan pengadilan. “Jika dalam putusan diperintahkan untuk dimusnahkan, maka kami laksanakan. Sementara barang yang dirampas untuk negara akan melalui mekanisme lelang,” jelasnya.
Terkait keripik pisang yang diduga mengandung zat narkotika, Rinaldy menyebut barang tersebut telah diperiksa dan menjadi bagian dari perkara yang telah diputus pengadilan. Namun, hasil uji laboratorium terkait jenis zat yang terkandung di dalamnya akan disampaikan lebih lanjut oleh Bidang Tindak Pidana Umum.
“Untuk detail jenis zat dan kronologi lengkapnya akan dijelaskan oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut,” pungkasnya.












