Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Tak Terima Motor Digeber, 6 Pelaku Aniaya Korban dan Bakar Motor di Sleman

×

Tak Terima Motor Digeber, 6 Pelaku Aniaya Korban dan Bakar Motor di Sleman

Sebarkan artikel ini
polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor dalam kasus penganiayaan dan pembakaran motor di sleman yogyakarta
Polisi menunjukkan barang bukti motor korban dan pelaku dalam kasus penganiayaan serta pembakaran motor di Sleman (Foto Istimewa)

SLEMAN — Polisi menangkap enam orang pelaku penganiayaan disertai pembakaran sepeda motor di Jalan Pringgodiningrat, Beran Kidul, Kalurahan Tridadi, Sleman, DI Yogyakarta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) malam atau bertepatan dengan malam takbiran.

Kejadian bermula saat dua korban berinisial CS (25) dan BD (21), warga Seyegan, melintas menggunakan sepeda motor jenis KLX di Jalan Yogya–Magelang sekitar pukul 00.15 WIB.

Di kawasan Mulungan, korban dihentikan oleh empat pelaku yang datang menggunakan dua sepeda motor. Tak lama kemudian, pelaku lainnya dipanggil hingga total berjumlah enam orang.

Setibanya di lokasi, para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka.

Selain itu, salah satu pelaku mengambil tas milik korban yang berisi dokumen penting dan uang tunai sekitar Rp1 juta.

Aksi kekerasan berlanjut ketika pelaku menyalakan petasan dan memasukkannya ke dalam tangki sepeda motor korban, yang kemudian menyebabkan kendaraan tersebut terbakar.

Polisi menyebut motif sementara pelaku karena tidak terima dengan suara motor korban yang digeber saat melintas.

Keenam pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RR (22), AW (33), EA (31), DJ (35), HB (25), dan GA (28), yang merupakan warga wilayah Sleman.

 

Para pelaku ditangkap pada 26 Maret dan saat ini telah ditahan di Mapolsek Sleman sejak 27 Maret 2026.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban yang terbakar, kendaraan pelaku, tas, serta telepon genggam.

Para pelaku dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Dalam Sehari, Polres Tanah Bumbu Tangkap 3 Pengedar Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *