PULANG PISAU — Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.
Kebijakan ini masih bersifat uji coba sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
WFH hanya diberlakukan bagi staf, sementara pejabat eselon II dan III tetap bekerja di kantor. Layanan publik juga dipastikan tetap berjalan normal.
Pemerintah daerah menargetkan kebijakan ini dapat mendorong efisiensi anggaran, terutama dalam penggunaan bahan bakar, listrik, dan biaya operasional lainnya.
Selama masa uji coba, kebijakan akan dievaluasi dalam kurun waktu satu bulan untuk mengukur efektivitasnya.
Pengawasan pelaksanaan WFH dilakukan oleh Inspektorat melalui pemantauan langsung ke masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, penghematan energi juga menjadi perhatian, termasuk pengendalian penggunaan listrik dan air di kantor yang tidak digunakan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Pulang Pisau berharap budaya kerja ASN menjadi lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.












