Jakarta, bacakabar.id – Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo dalam acara publikasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) orang pribadi pimpinan lembaga negara tahun pajak 2021 bertempat di Lantai 10 Gedung Kartika Adhyaksa, Senin (14/3/2022) pukul 09.00 WIB.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati melalui Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya penyampaian SPT PPh, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mengintensifkan publikasi kepatuhan perpajakan melalui penyelenggaraan kegiatan penyampaian SPT PPh orang pribadi oleh para pimpinan lembaga negara sehingga diharapkan mampu memberikan pengaruh positif bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia.
“Sebagai panutan bagi masyarakat, kami mengharap para pimpinan lembaga negara dapat menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022 dengan menggunakan aplikasi e-Filing, yaitu suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja,” ujar Dirjen Pajak.
Dia berharap pimpinan lembaga negara berkenan untuk mempublikasikan kegiatan penyampaian SPT PPh Orang Pribadi, waktu pelaksanaan publikasi menyesuaikan dengan jadwal kegiatan para pimpinan lembaga negara.
Hadir dalam acara ini yakni Jaksa Agung RI didampingi oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Sementara itu, Dirjen Pajak didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dan Kasubdit Kerjasama dan Kemitraan Natalius.
Acara publikasi penyampaian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi pimpinan lembaga negara tahun pajak 2021 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen.
Editor : Yohanes Eka Irawanto, SE