Hukum

Tukang Parkir Ditusuk Pakai Badik, Pelaku Ditangkap Dua Bulan Kemudian

×

Tukang Parkir Ditusuk Pakai Badik, Pelaku Ditangkap Dua Bulan Kemudian

Sebarkan artikel ini

BANTUL – Seorang juru parkir di Bantul menjadi korban penusukan menggunakan badik setelah terlibat perselisihan soal parkir. Polisi menangkap pelaku berinisial AS (27) hampir dua bulan setelah kejadian.

Peristiwa itu terjadi di halaman sebuah rumah makan mie di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Bantul, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban berinisial MD (36), warga Trirenggo, saat itu sedang bekerja sebagai juru parkir. Ia kemudian didatangi AS hingga keduanya terlibat perselisihan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pelaku tersinggung dalam perselisihan tersebut sebelum melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

“Awalnya korban sedang bekerja sebagai juru parkir. Kemudian didatangi oleh terduga pelaku dan terjadi perselisihan terkait masalah parkir. Terduga pelaku kemudian tersinggung dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” kata Rita.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di bagian atas pinggang sebelah kanan. Korban sempat menjalani perawatan di RS Panembahan Senopati Bantul dan mendapat lima jahitan.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bantul pada Selasa (23/6/2026).

Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi untuk mencari keberadaan pelaku.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bantul melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui jarang pulang ke rumah,” ujar Rita.

AS akhirnya ditangkap pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bejen, Bantul.

“Terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bejen, Bantul. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah badik sepanjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penusukan. Polisi juga menyita kaos hitam milik korban yang terdapat bercak darah.

Baca Juga  Pengosongan Rumah Agunan Kredit Macet di Palangkaraya Berujung Kisruh

AS dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.

Penulis: WitantoEditor: Barlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *