Hukum

Polisi Temukan 60 Video dalam Kasus Guru PPPK Diduga Setubuhi Murid 30 Kali

×

Polisi Temukan 60 Video dalam Kasus Guru PPPK Diduga Setubuhi Murid 30 Kali

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU – Polisi menemukan sekitar 60 video dan dua foto bermuatan seksual dalam penyidikan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan guru PPPK berinisial AP (33) dengan muridnya di salah satu SMK di Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain temuan barang bukti digital tersebut, AP juga mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sekitar 30 kali.

Fakta itu diungkap dalam konferensi pers Polres Tanah Bumbu di Pendopo Gajah Mada, Kamis (3/9/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriansa Sinatra, Kasat Reskrim AKP Taufan Maulana, dan Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan persetubuhan antara tersangka dan korban berlangsung sejak Agustus 2024 hingga April 2026. Saat peristiwa tersebut terjadi, korban masih berusia di bawah 18 tahun.

Perbuatan itu diduga dilakukan di sejumlah tempat, di antaranya hotel, mobil milik tersangka, dan rumah korban.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui hubungan seksual dengan korban terjadi sekitar 30 kali.

Penyidik juga menemukan puluhan rekaman dalam perangkat elektronik yang berkaitan dengan hubungan antara tersangka dan korban. Barang bukti tersebut terdiri dari sekitar 60 video dan dua foto.

Namun, penyidik masih mendalami temuan tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh peristiwa dugaan persetubuhan direkam oleh tersangka.

Selain barang bukti digital, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, termasuk pakaian serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  Polres Tanah Laut Musnahkan 231,06 Gram Sabu, Ops Antik Intan 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *