Bantul – Penyidik Unit Reskrim Polsek Banguntapan resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Bantul, Selasa (25/11/2025).
Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, menjelaskan tersangka berinisial YW dilimpahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). “Tahap 2 ini menandakan proses penyidikan di kepolisian telah selesai, dan kasus kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
YW dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan atau penggelapan. Kasus bermula saat tersangka meminjam sepeda motor dari korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.
“Setelah menerima laporan dari korban, penyidik menindaklanjuti kasus ini hingga tahap pelimpahan resmi. Penahanan dan penanganan perkara YW sekarang sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Bantul, dan jaksa segera menyusun dakwaan untuk persidangan,” tambah Wahyu.
Pelimpahan tersangka ini menjadi langkah krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.












