Majalengka — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap empat tersangka dalam pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya. Penindakan dilakukan dalam sepekan terakhir di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kepala Satresnarkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mengatakan, tiga kasus tersebut terungkap di Kecamatan Cikijing, Kasokandel, dan Talaga.
“Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan empat orang tersangka,” kata Sigit dalam keterangan pers, Rabu (4/2/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (44), HN (48), DR (30), dan YN (19). Mereka berasal dari wilayah Majalengka dan sekitarnya, dengan latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari wiraswasta hingga pelajar/mahasiswa.
Menurut Sigit, para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar. Mereka menjalankan aksinya selama tiga bulan hingga satu tahun dengan berbagai modus, seperti sistem tempel, adu banteng, serta komunikasi melalui telepon seluler.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,02 gram, 1.247 butir obat keras terbatas, satu alat hisap sabu, empat unit telepon genggam, serta uang tunai Rp943 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 1.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung peran dan barang bukti masing-masing.
Polisi mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus. Kepolisian juga mengimbau warga untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Majalengka yang lebih aman,” pungkas Sigit.












