Seoul — Koalisi Solidaritas Bersama untuk Demokrasi dan Kebebasan Beragama menggelar konferensi pers di depan Air Mancur Cheongwadae, Seoul, pada 23 Januari 2026, menyuarakan kekhawatiran terhadap pernyataan dan arah kebijakan penyelidikan pemerintah yang dinilai berpotensi menggerus kebebasan beragama serta prinsip pemisahan antara politik dan agama.
Koalisi yang baru diluncurkan itu merupakan aliansi masyarakat sipil lintas latar belakang, terdiri dari organisasi keagamaan, kelompok warga, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan masyarakat sipil. Tokoh lintas iman—Buddha, Kristen, dan Islam—ikut terlibat dalam inisiatif tersebut.
Konferensi pers bertajuk Konferensi Pers Bersama untuk Membela Kebebasan Beragama yang Dijamin oleh Konstitusi dihadiri sekitar 100 peserta. Dalam agenda tersebut, koalisi membacakan pernyataan sikap dan mendengarkan paparan dari para ketua bersama.
Pernyataan dibacakan Beopsan, Kepala Administrasi Ordo Jogye Buddhisme Korea sekaligus ketua bersama koalisi. Sejumlah perwakilan lintas agama dan masyarakat sipil kemudian menyampaikan pandangan terkait dampak potensial pernyataan pemerintah yang mengklasifikasikan agama tertentu terhadap prinsip konstitusional dan demokrasi.
Koalisi merujuk Pasal 20 Konstitusi Republik Korea tentang kebebasan beragama dan pemisahan antara politik dan agama, Pasal 10 tentang martabat manusia, serta Pasal 11 tentang prinsip kesetaraan. Mereka menilai, pelabelan agama tertentu sebagai “aliran sesat”, “bidah”, atau “kejahatan sosial” oleh pejabat negara berisiko bertentangan dengan prinsip netralitas negara dan larangan diskriminasi.
Pernyataan itu muncul menyusul pengarahan Istana Kepresidenan oleh juru bicara Kang Yoo-jung, setelah Presiden Lee Jae-myung pada 12 Januari 2026 menyampaikan pandangannya dalam jamuan bersama pemimpin agama. Dalam kesempatan tersebut, presiden menyatakan kekhawatiran terhadap dampak sosial kelompok agama tertentu, termasuk Unification Church dan Shincheonji.
Kontroversi berlanjut sehari kemudian ketika Perdana Menteri Kim Min-seok dalam rapat kabinet menyebut kedua organisasi itu sebagai “kejahatan sosial” dan menyerukan penyelidikan terpadu oleh kejaksaan serta kepolisian.
Koalisi menegaskan bahwa, terlepas dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana, pelabelan menyeluruh oleh pejabat tertinggi negara terhadap organisasi keagamaan tertentu berpotensi menimbulkan kesan negara tidak netral. Mereka juga menilai, berlanjutnya pesan tersebut dari pertemuan lintas agama hingga forum kabinet dapat memicu tafsir keliru atas prinsip pemisahan antara politik dan agama.
Sejumlah pihak menyoroti bahwa organisasi keagamaan yang disebut pemerintah juga tercatat memiliki aktivitas sosial di dalam negeri, seperti kegiatan sukarela dan donor darah. Karena itu, pelabelan negatif tanpa penjelasan tuduhan pidana yang spesifik dinilai memicu kontroversi di ruang publik.
Koalisi turut mengingatkan bahwa Korea Selatan merupakan negara yang telah meratifikasi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Mereka meminta evaluasi independen untuk menilai apakah respons pemerintah sejalan dengan standar HAM internasional.
Dalam seruannya, koalisi mendesak pemerintah menghentikan praktik yang dinilai menghasut kebencian dan menyalahgunakan kewenangan negara terhadap agama tertentu. Mereka juga meminta permintaan maaf terbuka dari presiden dan perdana menteri atas pernyataan yang dianggap diskriminatif, serta pembentukan mekanisme komunikasi yang menjamin perlakuan setara bagi seluruh agama dan kepercayaan.
Koalisi menegaskan bahwa kebebasan beragama bukan isu sektoral, melainkan pilar fundamental bagi masyarakat demokratis dan negara hukum.












