Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Diduga Cemburu, Pria di Kuningan Aniaya Pasangan Sesama Jenis dengan Golok

×

Diduga Cemburu, Pria di Kuningan Aniaya Pasangan Sesama Jenis dengan Golok

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku penganiayaan diamankan aparat penegak hukum dan warga di Kuningan setelah kasus pembacokan terhadap pasangan sesama jenis.
Petugas bersama warga mengamankan terduga pelaku penganiayaan di wilayah Kuningan, Jawa Barat, usai insiden pembacokan yang diduga dipicu persoalan asmara. (Foto Ubay/BK)

Kuningan, Jawa Barat — Seorang pria berinisial AN (25), warga Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi usai diduga menganiaya pasangan sesama jenisnya menggunakan golok.

Korban berinisial JJ (35) mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan akibat serangan tersebut. Dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi meringkus AN saat berada di wilayah Cimahi, Bandung, setelah sempat melarikan diri.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Abdul Azis, Sabtu (16/5/2026).

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban datang ke rumah pelaku sebelum insiden penganiayaan terjadi.

Polisi menduga pelaku lebih dulu menyiram korban dengan air panas, lalu melakukan penganiayaan menggunakan golok yang diduga telah disiapkan sebelumnya.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Warga kemudian membantu mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi usai kejadian.

Menurut polisi, dugaan sementara motif penganiayaan dipicu persoalan asmara. Pelaku diduga cemburu karena mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain.

“Motif sementara karena persoalan pribadi,” ujar Abdul Azis.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan pelaku saat kejadian. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pelaku dijerat pasal terkait penganiayaan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Baca Juga  Selama Buron, Tersangka Kasus Santriwati di Pati Datangi Tempat Keramat
Penulis: UbayEditor: barlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *