TANJUNG — Polsek Tanjung mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (14/5/2026) siang.
Seorang pria berinisial RH alias IB (29) diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas transaksi narkotika.
Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tanjung Ipda Ferry Andika Mei H bersama anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan seorang pria beserta seju JUmlah barang bukti,” kata Heri dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 1,21 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu pak plastik klip, timbangan digital, pipet kaca, bong plastik lengkap dengan sedotan, korek api gas, satu unit telepon genggam, tempat penyimpanan kacamata, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
RH bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tabalong menyatakan akan terus menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.












