Banjarbaru — Kasus dugaan perundungan terhadap seorang pelajar SMP berinisial RZM (14) di Banjarbaru berkembang menjadi saling lapor antara dua keluarga. Selain dugaan bullying di lingkungan sekolah, muncul laporan dugaan intimidasi di jalan raya yang kini diproses aparat penegak hukum.
Pihak keluarga RZM menyebut anak mereka mengalami perubahan kondisi psikologis setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi. Menurut keluarga, korban bahkan harus berpindah sekolah dan menjalani pendampingan medis.
Ibu korban, Hafizah Meirida, mengatakan keluarganya sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum perkara berkembang menjadi laporan hukum.
Namun, kata Hafizah, suaminya justru dilaporkan ke polisi atas dugaan intimidasi terhadap anak dari pihak yang dipersoalkan.
“Pada 9 Desember suami saya memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit PPA Polres Banjarbaru,” ujar Hafizah, Selasa (12/5/2026).
Hafizah membantah tudingan intimidasi tersebut. Menurut dia, suaminya hanya meminta agar anak yang diduga terlibat persoalan dengan RZM berhenti mengatai anak mereka.
“Suami saya bertemu di jalan dan meminta agar tidak lagi mengatai anak kami,” ujarnya.
Keluarga RZM juga melaporkan balik orang tua dari pihak yang dipersoalkan ke Polda Kalimantan Selatan melalui kuasa hukum mereka.
Kuasa hukum keluarga korban, Zulfina Susanti, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan anak setelah upaya penyelesaian melalui sekolah disebut tidak membuahkan hasil.
“Kami berharap langkah hukum ini dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi anak,” kata Zulfina.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak pelapor dari Kantor Firma Hukum LUMINA, R Rahmat Danur, membantah adanya penyalahgunaan jabatan atau intervensi dalam proses hukum.
Menurut Rahmat, laporan yang dibuat kliennya bertujuan melindungi anak dari dugaan intimidasi yang disebut terjadi di jalan raya pada November 2025.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, anak mereka saat itu sedang dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan jasa ojek online ketika kendaraan yang ditumpangi diduga diikuti mobil yang dikendarai terlapor.
Menurut Rahmat, pengemudi ojek online disebut memilih masuk ke gang karena merasa situasi tidak aman.
“Klien kami menggunakan hak hukum sebagai warga negara untuk melindungi anaknya,” ujar Rahmat.
Ia juga menyebut proses hukum yang telah berjalan selama beberapa bulan menunjukkan perkara tersebut ditangani sesuai mekanisme.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua laporan hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan perundungan di lingkungan sekolah dan dugaan intimidasi di jalan raya. Hingga kini, proses hukum dari kedua belah pihak masih berlangsung.












