Bantul — Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus kematian IDS (16), remaja asal Pandak, Bantul, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pelaku. Rekonstruksi berlangsung di Mapolres Bantul, Selasa (12/5/2026), dengan memperagakan sekitar 40 adegan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan rekonstruksi dipindahkan dari lokasi kejadian di wilayah Pandak ke Mapolres Bantul demi alasan keamanan dan kondusivitas. Proses reka ulang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencocokkan fakta lapangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Rekonstruksi ini penting untuk memberikan gambaran terkait peran masing-masing tersangka dan mencocokkan dengan BAP,” kata Rita di Mapolres Bantul.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula pada 14 April 2026 ketika korban dijemput dari sebuah warung di belakang SMAN 1 Bambanglipuro. Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah lapangan di wilayah Pandak.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah tersangka. Dalam reka ulang, polisi memperagakan adegan pemukulan ke sejumlah bagian tubuh korban.
Penyidik juga memperagakan tindakan lain yang diduga dilakukan para pelaku sebelum korban ditinggalkan di lokasi. Seluruh adegan, kata polisi, menjadi bagian penting untuk melengkapi alat bukti dalam proses hukum.
Selain menghadirkan tujuh tersangka yang sebelumnya telah diamankan, polisi juga menghadirkan tersangka lain berinisial AIF alias Ndriyon (19). Polisi menyebut AIF sempat melarikan diri ke Jakarta usai kejadian.
“Tersangka sempat berada di Jakarta dan berhasil diamankan saat kembali ke rumahnya di wilayah Bambanglipuro,” ujar Rita.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Menurut dia, seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara tuntas, terutama karena korban masih berusia anak,” kata Bayu.












