Kotabaru – Dalam operasi pemberantasan narkoba yang berlangsung dari September hingga Oktober 2024, Polres Kotabaru berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba. Dari operasi ini, polisi menyita total 196,14 gram narkoba dengan nilai mencapai Rp 490 juta, sekaligus menyelamatkan sekitar 1.900 jiwa dari dampak negatif narkoba yang berhasil dicegah peredarannya.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, SIK memaparkan temuan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa selama dua bulan terakhir, pihak kepolisian berhasil menangkap 12 pelaku, terdiri dari 11 pria dan 1 wanita.
“12 pelaku yang diamankan dan yang sudah disita sebanyak 196,14 gram serta uang tunai mencapai Rp. 490 juta,” ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah serius dalam memerangi narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. [Sal]












