TAPIN — Polres Tapin memusnahkan 652,8 gram sabu dalam press release Operasi Antik di Aula Namora, Senin (22/6/2026). Forkopimda hadir, termasuk Kejari Tapin yang turun langsung.
Sebelum dimusnahkan, sampel diuji terbuka di depan tamu undangan. Tujuannya memastikan keaslian dan transparansi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Operasi Antik dan perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Harian Kasi Pidum Kejari Tapin, Jesfry Agustinus Nadapdap, yang hadir mewakili kejaksaan, bilang pemberantasan narkotika butuh sinergi semua pihak.
“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tapi wujud nyata kita melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut aktif melapor dan mengawasi lingkungan sekitar.












