AMUNTAI — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menetapkan MT sebagai tersangka korupsi APBDes Desa Lok Bangkai. Kerugian negara mencapai Rp646.705.163.
MT menjabat Kaur Keuangan Desa sejak Januari 2022 hingga Juni 2025.
Penetapan tersangka setelah tim penyidik mendapat alat bukti cukup dari saksi, dokumen, dan audit kerugian negara.
Kepala Kejari HSU Budi Triono menegaskan komitmen Kejaksaan menegakkan hukum profesional dan transparan.
Tersangka diduga memanfaatkan ketidaktahuan Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam pengoperasian aplikasi pencairan dana desa via IBB dan CMSP Bank Kalsel.
MT mengubah email Approver dan Checker milik desa menjadi email yang dikuasainya. Notifikasi transaksi pun masuk ke email tersangka.
Dana desa dipindahbukukan ke rekening pribadi tersangka sejak Januari 2024 hingga Juni 2025.
Uang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli gift TikTok.
“Dana seharusnya untuk pembangunan desa justru dialihkan ke kebutuhan pribadi,” kata Kasi Intel Kejari HSU Bangkit Budi Satya.
Kejari HSU menahan MT 20 hari ke depan di Lapas Amuntai. Penyidikan terus berlanjut












