Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarmasin

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Periksa MinyaKita di Banjarmasin

×

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Periksa MinyaKita di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Tim Satgas Pangan Polda Kalsel memeriksa kemasan dan harga minyak goreng Minyakita di Toko Haji Ahim, Banjarmasin, Minggu (23/3/2025) - Foto: Humas Polda Kalsel.

Banjarmasin – Tim Satgas Pangan dari Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi mendadak terhadap kemasan, takaran, dan harga minyak goreng merek MinyaKita di Toko Haji Ahim, Banjarmasin Minggu, (23/3/2025).

Pengecekan ini dilakukan sebagai upaya memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan pemerintah terkait stabilisasi harga dan kualitas produk pangan pokok, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Dalam kesempatan tersebut, tim memverifikasi kemasan minyak goreng MinyaKita untuk memastikan tidak ada manipulasi atau pemalsuan. Selain itu, tim juga mengecek takaran atau volume minyak goreng dalam kemasan untuk memastikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Harga jual minyak goreng pun menjadi fokus pengecekan, mengingat pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700,- untuk produk tersebut.

Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., yang memimpin pengecekan tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Beliau pun menerangkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. “Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar kualitas, takaran, dan harga yang telah ditetapkan. Ini penting untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.

Pengecekan ini dilakukan seiring maraknya temuan kemasan minyak goreng MinyaKita yang tidak memenuhi standar takaran yang tertera pada label. Misalnya, kemasan yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng, ternyata hanya berisi sekitar 900 ml. Hal ini dinilai merugikan konsumen dan melanggar ketentuan perlindungan konsumen serta standar perdagangan yang berlaku.

Baca Juga  Ketua Umum GEPPAK Saifurrahman Rayakan Ulang Tahun ke-51 Penuh Kehangatan

Tim Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan rutin di berbagai titik penjualan di wilayah Kalsel untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng yang tidak sesuai aturan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membeli minyak goreng merek MinyaKita di distributor pertama atau distributor kedua karena sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah, baik harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp15.700,- maupun takaran/ukurannya yang pas 1 liter.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di Kalsel dapat terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang terjangkau.

Pengecekan kali ini dilakukan oleh AKP Hotman Mangasi Purba, didampingi AKP Eko Supardianto, S.H., M.M., Brigadir Willy P. Lumban Toruan, S.H., M.M., Brigadir Muhammad Sajali, S.H., Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H., dan Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan, S.H., M.M. (dwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *