Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Jaringan Pemalsu Dokumen Kendaraan Dibongkar Polda Kalsel, Polisi Sita 20 Mobil

×

Jaringan Pemalsu Dokumen Kendaraan Dibongkar Polda Kalsel, Polisi Sita 20 Mobil

Sebarkan artikel ini
Polisi Polda Kalsel memeriksa mobil barang bukti kasus pemalsuan STNK dan BPKB kendaraan bermotor di Banjarbaru.
Petugas Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan memeriksa sejumlah kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (19/2/2026).

Banjarbaru –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (19/2/2026), yang dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Selatan didampingi jajaran pejabat utama.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, para tersangka terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen kendaraan, mulai dari STNK, SKPD, faktur, NIK hingga BPKB.

Dari enam tersangka yang diamankan, empat di antaranya berasal dari Jawa Tengah, sementara dua lainnya merupakan warga Kalimantan Selatan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

 

Tersangka FN berperan menawarkan dan memasarkan kendaraan melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp sekaligus memesan dokumen palsu. SF bertindak sebagai penjual kendaraan yang kemudian menjual kembali mobil kepada pembeli di wilayah Kotabaru.

Sementara itu, tersangka RY berperan sebagai perantara atau penyalur dokumen palsu. Adapun RB dan BD diketahui sebagai pembuat utama dokumen kendaraan palsu, dibantu tersangka KT dalam proses produksi dan distribusi.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 20 unit mobil, 20 pasang pelat nomor kendaraan, 18.120 lembar STNK dan SKPD kedaluwarsa, serta 92 buku BPKB. Petugas juga mengamankan lima laptop, tiga printer, stiker hologram STNK, cap stempel, lampu ultraviolet, bahan kimia penghapus tulisan, hingga puluhan kartu ATM dan rekening bank yang diduga terkait transaksi kejahatan.

Kapolda menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni membeli kendaraan bermotor yang mengalami kredit macet, kemudian menjualnya kembali dengan dilengkapi dokumen palsu agar terlihat legal.

Baca Juga  Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Pengamanan Pengajian 5 Rajab

Dari praktik tersebut, jaringan ini diduga meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan. Tarif pembuatan dokumen bervariasi, mulai dari Rp800 ribu untuk notice pajak hingga Rp4 juta untuk pembuatan BPKB palsu.

Penyelidikan mengungkap jaringan ini telah beroperasi sejak 2017 dengan wilayah pemasaran mencakup Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Dari laporan tersebut diketahui pajak kendaraan telah terblokir. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pertama di Banjarmasin dan mengembangkan kasus sampai ke Jawa Tengah,” ujarnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *