AMUNTAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang pria berinisial R alias Engot (55) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Amuntai Tengah, Rabu (11/3/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 27 paket sabu dengan berat bersih sekitar 7,75 gram yang diduga siap diedarkan.
Kasatresnarkoba Polres HSU AKP Sutargo melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep HZ mengatakan penangkapan bermula saat petugas menghentikan kendaraan tersangka di Jalan H. Saberan Effendi, Kelurahan Sungai Malang, sekitar pukul 16.45 Wita.
Saat itu tersangka diketahui sedang mengendarai sepeda motor jenis matic. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan wadah kecil berwarna hitam di saku belakang celana tersangka,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).
Wadah tersebut berisi 23 paket sabu dengan berat bersih sekitar 7,47 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka di Komplek CPS, Kelurahan Sungai Malang, Amuntai Tengah.
Didampingi ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah karpet di ruang tengah rumah tersangka.
“Total ada 27 paket sabu yang diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni dari badan tersangka dan dari rumahnya,” ujar Asep.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sabu, uang tunai, ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang kemungkinan terkait dengan tersangka.












