Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminalPalangka Raya

Polda Kalteng Ungkap Penimbunan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi

×

Polda Kalteng Ungkap Penimbunan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idPALANGKA RAYA, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, saat dikonfirmasi awak media ini Jum’at, (13/5/2022) membenarkan perihal penangkapan dan penyitaan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti.

Diutarakanya, berdasarkan data yang ia diterima, Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidikan Pemerintah di Jalan Lintas Kalimantan.

Diduga pelaku berinisial GJ (49) warga Jalan Lintas Kalimantan, RT014, Kel. Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu tanggal 11 Mei 2022, pukul 18.00 WIB,” ujar Eko.

Lebih lanjut Eko menerangkan, dari pengungkapan kasus tersebut, ditempat yang sama aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 jerigen ukuran 35 liter, 8 drum ukuran 200 liter dengan total BBM jenis Bio Solar sebanyak 4 ton, serta 1 unit mesin pompa minyak merek M2000.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Eko, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tutupnya.(RD/Ril)

Baca Juga  PH SPBUN Tabanio Menyebut DPRD Tanah Laut Diskriminatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *