CIREBON — Unit Reserse Kriminal Polsek Kapetakan mengamankan seorang pria berinisial A (29) terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat siang (12/12/2025).
Aksi pencurian itu terjadi di Blok Selasa, Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 23.15 WIB. Sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang setelah rumahnya disatroni pelaku.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan penyelidikan dilakukan segera setelah laporan masuk. Dari hasil penelusuran, identitas pelaku terungkap dan polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air, sepeda motor, serta peralatan yang digunakan saat beraksi,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kapetakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.












