YOGYAKARTA — Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria tewas pada 1 Desember 2025. Para tersangka diduga menghabisi korban karena motif dendam.
Empat pelaku masing-masing berinisial GS (23) warga Pakuncen, Wirobrajan; ST (24) warga Sendangmulyo, Minggir, Sleman; serta RZ (18) dan RM (23) warga Sudagaran, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
“Para tersangka melakukan pengeroyokan karena dendam terhadap korban,” ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
Korban sebelumnya dijemput oleh para pelaku dari rumahnya di Jalan Kresna, Wirobrajan. Ia kemudian dibawa ke lokasi lain dan dikeroyok hingga tak sadarkan diri sebelum akhirnya diantar pulang dalam kondisi kritis. Korban dinyatakan meninggal dunia tak lama setelahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, balok kayu, serta sepeda motor.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis:
Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3, lebih subsider Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












