Tanah Bumbu – Seorang pemuda GSR (34) di Tanah Bumbu harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencurian satu unit laptop dan handphone.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku ditangkap pada Jumat, (17/11/2023) sekitar pukul 11.00 WITA di Desa Manunggal,” terang J. Sinaga kepada media ini.
Kasi Humas menjelaskan penangkapan tersebut bermula ketika polisi menerima laporan kehilangan dari warga lingkungan RT15 Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan.
Aksi pencurian diketahui pada saat anak korban mencari laptop dan handphone miliknya yang mau dibawa ke sekolah.
Saat itu korban bertanya kepada menantunya apakah melihat laptop dan handphone tersebut.
Akan tetapi, menantunya tidak melihat dan menurut keterangan menantunya melihat seorang masuk ke kamar mengambil laptop dan handphone.
Dia mengira bahwa yang mengambil laptop dan handphone adalah adiknya, karena kondisi kamar saat itu sangat gelap.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, (09/11/2023) diperkirakan pukul 03.00 WITA disaat korban terlelap tidur.” Pungkas J Sinaga.
Atas kejadian itu, ditaksir korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 15 juta rupiah dan melapor kepada pihak kepolisian.
(Barlis)












