Kriminal

Motif Pembunuhan Warga Pulogebang di Bantul Terungkap, Dipicu Konflik Usaha Umrah

×

Motif Pembunuhan Warga Pulogebang di Bantul Terungkap, Dipicu Konflik Usaha Umrah

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyampaikan keterangan pers mengenai kasus pembunuhan warga Pulogebang di Bantul
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan motif pembunuhan warga Pulogebang di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

BANTUL — Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap pria berinisial HM (68), warga Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, yang ditemukan tewas di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Konflik kerja sama usaha travel haji dan umrah yang tak kunjung berjalan menjadi pemicu aksi kekerasan tersebut.

Kapolres Bantul Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, korban diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan dua orang tersangka karena kekecewaan terkait rencana bisnis tersebut.

Dua tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Rutan Polres Bantul. Keduanya masing-masing berinisial RM (41), warga Boyolali, Jawa Tengah, serta FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Menurut Bayu, rangkaian kekerasan bermula pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat RM dan korban membahas kelanjutan kerja sama usaha travel haji dan umrah. Dalam pertemuan tersebut, pernyataan korban memicu emosi RM hingga berujung pemukulan ke arah kepala korban. FM yang berada di lokasi turut melakukan kekerasan.

Aksi pemukulan kembali terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, dan Rabu, 21 Januari 2026. Akibat penganiayaan berulang itu, kondisi korban terus memburuk hingga kesulitan berjalan dan berbicara. Korban diketahui tinggal satu rumah dengan RM, namun tidak mendapatkan pertolongan medis.

Pada Senin, 26 Januari 2026, RM berpindah tempat tinggal dari Mutiara Homestay ke Green Leaf House di Sleman bersama FM dan korban. Sehari kemudian, Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, ketiganya berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza menuju kawasan Cepuri Parangkusumo, Parangtritis.

Namun karena lokasi tersebut ramai, para tersangka membawa korban ke area Gumuk Pasir di Jalan Parangkusumo–Depok. Di lokasi itu, korban dikeluarkan dari kendaraan dan ditinggalkan di atas tanah, sementara kedua tersangka meninggalkan lokasi.

Baca Juga  Tinggalkan Tas di Dasbor Motor, Mahasiswi Kehilangan iPad dan iPhone

Jasad korban kemudian ditemukan warga pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *