Kriminal

Tinggalkan Tas di Dasbor Motor, Mahasiswi Kehilangan iPad dan iPhone

×

Tinggalkan Tas di Dasbor Motor, Mahasiswi Kehilangan iPad dan iPhone

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Iphone dan Tas miliki mahasiswi yang digasak pencuri di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon (Foto Istimewa)

BANTUL – Seorang mahasiswi di Kabupaten Bantul kehilangan tas berisi iPad dan iPhone setelah meninggalkannya di dasbor sepeda motor saat singgah membeli air minum di sebuah warung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.57 WIB.

Korban, Delima Okta Mahpura (23), saat itu baru pulang mengajar dari kawasan Seturan. Sebelum masuk ke warung, korban meletakkan tas selempangnya di dasbor sepeda motor. Namun, ketika kembali beberapa saat kemudian, tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Pelaku berinisial RY (44) akhirnya ditangkap pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil tas korban setelah melihat barang tersebut ditinggalkan tanpa pengawasan di dasbor sepeda motor.

“Pelaku mengakui mengambil tas korban setelah melihat tas tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor tanpa pengawasan. Tas kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku,” kata Rita, Kamis (30/7/2026).

Polisi juga berhasil mengamankan seluruh barang milik korban yang sempat dibawa pelaku. Di antaranya iPad Apple Gen 7, iPhone 7 Plus, tas, dompet berisi kartu identitas dan kartu ATM, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, RY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Rita mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan meski hanya dalam waktu singkat. Menurutnya, kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Baca Juga  Gegara Tidak Bayar Rokok, Warga di Pulau Kerasian Ditusuk

“Selalu bawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” ujar Rita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *