Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Kejar-kejaran Dramatis di Trans Kalimantan, Polisi Sita 35 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

×

Kejar-kejaran Dramatis di Trans Kalimantan, Polisi Sita 35 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ribuan ekstasi saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalimantan Tengah bersama unsur TNI dan aparat terkait menunjukkan barang bukti sabu seberat sekitar 35 kilogram serta ribuan butir ekstasi dalam konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di Lamandau.

Palangka Raya — Aksi pengejaran dramatis di Jalan Lintas Trans Kalimantan berujung pada pengungkapan besar peredaran narkotika lintas provinsi. Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua kurir dan menyita sekitar 35 kilogram sabu serta belasan ribu butir ekstasi dalam operasi yang berlangsung di Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Kedua pelaku sempat melarikan diri ke kawasan hutan setelah kendaraan yang mereka kendarai dihentikan petugas. Namun, setelah pengejaran panjang, polisi akhirnya berhasil mengamankan keduanya bersama barang bukti dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polres Lamandau pada Senin (9/2/2026) terkait pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di jalur Trans Kalimantan yang diduga menjadi lintasan utama jaringan narkotika.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, petugas melakukan pengintaian bersama personel Polsek Delang di sekitar Desa Kudangan. Sekitar pukul 02.30 WIB, polisi mencurigai sebuah kendaraan yang melintas dan berupaya melakukan penghentian.

Namun, pengemudi justru tancap gas sehingga memicu aksi kejar-kejaran di jalan nasional. Dalam kondisi terdesak, kendaraan pelaku melambat, kedua pintu terbuka, dan sopir serta penumpang melompat keluar sebelum kabur ke hutan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran bersama warga sekitar, termasuk masyarakat Desa Lopus. Pengejaran berlangsung berjam-jam hingga akhirnya dua pria berhasil ditangkap sekitar 12 jam kemudian.

Kedua tersangka berinisial ME (28) dan HR (37), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku berperan sebagai kurir narkotika yang membawa barang dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya.

Dari penggeledahan kendaraan yang ditinggalkan pelaku, polisi menemukan 33 bungkus sabu dengan berat total 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram yang disimpan di bagasi belakang. Selain itu, petugas juga menyita 15.016 butir ekstasi berwarna kuning dan merah muda, uang tunai Rp4,4 juta, dua unit telepon seluler, serta kendaraan operasional pelaku.

Baca Juga  Polresta Yogya Amankan 8 Pelajar Bawa Clurit dan Pedang

Penyidikan sementara mengungkap modus jaringan tersebut, yakni mengambil narkotika dari kendaraan yang diparkir di basement Mega Mall Pontianak, kemudian mengirimkannya ke basement Duta Mall Palangka Raya sebagai titik serah barang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun serta denda kategori VI yang dapat ditambah sepertiga.

Kapolda menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang semakin masif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *