Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminalTanah Bumbu

Karyawan Sawit di Satui Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Selama 11 Bulan

×

Karyawan Sawit di Satui Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Selama 11 Bulan

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

Tanah Bumbu – Pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah di Satui Tanah Bumbu dibekuk polisi. Dalam aksinya, pelaku membuat nota atau kwitansi untuk pembelian barang operasional perusahaan secara fiktif.

Setelah 11 bulan melancarkan aksinya, Kepala Administrasi Keuangan, PT.Simbiosis Karya Agroindustri, yakni, ME (34) warga Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulaulaut Selatan, Kotabaru, Kalimantan Selatan akhirnya terbongkar.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT.Simbiosis Karya Agroindustri BKB-FFD Plantation Site Satui menemukan adanya kejanggalan transaksi keungan yang mencurigakan.

“Pada hari Selasa, (19/3) sekitar pukul 11.00 WITA, ditemukan transaksi keungan yang mencurigakan yang dilakukan oleh diduga pelaku,” kata Jonser didampingi Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra Senin, (1/4/2024).

Diduga pelaku ME (34) warga warga Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulaulaut Selatan, Kotabaru (Foto dok. Humas Polres Tanah Bumbu)

Selanjutnya HRD bersama Direktur perusahaan melakukan pemeriksaan dan mendapatkan hasil kepala keuangan tersebut melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Modus operandinya dengan cara pembuatan nota atau kwitansi palsu untuk pembelian barang operasional perusahaan dengan cara menggelembungkan harga dan juga dengan cara pembelian barang yang tidak pernah dilakukan (pembelian fiktif).

Atas peristiwa itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.231.725.712, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, (1/4) sekira pukul 01.00 WITA di Desa Jombang Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tepatnya di mess karyawan.

Selain meringkus pelaku Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 110 lembar nota keluar berwarna merah dan 142 lembar nota pembelian barang. (BAR)

Baca Juga  Haru, Peringatan 20 Tahun HIMPAUDI Tanah Bumbu, Bunda PAUD Apresiasi Perjuangan Guru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *