Sidoarjo, Bacakabar – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggempur peredaran rokok ilegal. Pemprov memusnahkan 12.043.200 batang rokok tanpa pita cukai di halaman Kantor Bea Cukai Jawa Timur I, Sidoarjo, Rabu (4/6/2025).
Petugas melakukan pemusnahan di dua titik, yaitu Sidoarjo dan Mojokerto. Barang sitaan ini berasal dari hasil operasi selama 2024 hingga Januari 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono memimpin pembakaran rokok ilegal bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki serta Kasatpol PP Jatim Andik Fadjar Tjahjono. Forkopimda dan para kepala OPD juga menghadiri kegiatan tersebut.
Adhy menegaskan bahwa rokok ilegal merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah. “Rokok ini sumber pendapatan negara yang sangat luar biasa. Tahun ini, Jawa Timur menyumbang Rp137 triliun ke kas negara dari cukai,” ujarnya.
Adhy menjelaskan bahwa Pemprov Jatim menerima dana bagi hasil sebesar Rp3,5 triliun. “Kami menggunakan dana itu untuk membangun rumah sakit di Pamekasan dan RS Paru di Jember. Selain itu, kami juga meningkatkan layanan kesehatan dan membiayai BPJS bagi warga miskin,” paparnya.
Kasatpol PP Jatim Andik Fadjar Tjahjono menyampaikan bahwa pihaknya terus menggelar operasi di lapangan. “Kami ingin masyarakat tahu hasil penindakan ini. Ini bukti keterbukaan kami,” katanya.
Andik menyebut rokok ilegal masih banyak beredar dan mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kami terus menemukan rokok ilegal di lapangan. Negara bisa rugi miliaran. Karena itu, kami harus memberantasnya,” tegasnya.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki juga menegaskan komitmen aparat dalam memberantas rokok ilegal. “Kami menyita 12 juta batang rokok ilegal sejak 2024. Nilai barangnya mencapai Rp17,09 miliar,” ungkapnya.
Petugas membakar semua rokok agar benar-benar hancur dan tidak bisa kembali beredar. “Kami pastikan barang ini tidak punya nilai jual lagi,” ujar Untung.
Petugas juga menindak lanjut hasil sitaan melalui penyidikan cukai dan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Kami sudah ubah status barang menjadi milik negara,” imbuhnya.
Untung mencatat potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp8,98 miliar. “Negara kehilangan hampir Rp9 miliar dari kasus ini,” jelasnya.