MALANG — Kasus dugaan penggelapan uang terjadi di Lafayette Coffee & Eatery, Kota Malang. Dua karyawan yang berprofesi sebagai kasir, berinisial HCP (31) dan HH (25), diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Total kerugian dalam dugaan penggelapan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 juta.
HCP diketahui merupakan warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sementara HH berasal dari Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Owner Lafayette Coffee & Eatery, Yusuf Basalamah, mengatakan pihaknya mulai mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan keuangan sejak sekitar tiga minggu lalu.
“Awalnya kami menemukan selisih dalam laporan keuangan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan kami sendiri,” ujar Yusuf, Kamis (26/3/2026).
Setelah dilakukan penelusuran internal, manajemen menemukan indikasi penyimpangan dana yang mengarah kepada kedua kasir tersebut.
Yusuf menyebut, HCP diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini. Hal itu lantaran yang bersangkutan menjabat sebagai kepala kasir dan telah bekerja selama kurang lebih tiga tahun.
“Dia statusnya kepala kasir dan sudah cukup lama bekerja. Jadi memiliki akses lebih dalam sistem keuangan,” katanya.
Kasus ini juga telah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memperketat sistem pengawasan keuangan, terutama pada posisi yang memiliki akses langsung terhadap transaksi harian.












