Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahKalimantan SelatanTanah Bumbu

Polres Tanah Bumbu Ungkap Pemalsuan Oli Merek Pertamina, 13 Drum Oli Diamankan

×

Polres Tanah Bumbu Ungkap Pemalsuan Oli Merek Pertamina, 13 Drum Oli Diamankan

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel mengungkap kejahatan pemalsuan oli merek Pertamina di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan telah berhasil diamankan 1 orang tersangka inisialnya AS (38) dan dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditemukan gudang yang menjadi tempat kegiatan pemalsuan oli tersebut,” kata Kabag Ops Polres Tanah Bumbu Kompol Andri Hutagalung, didampingi Kasi Humas, AKP Saryanto kepada wartawan, Kamis, (8/12/2022).

Andri mengatakan kegiatan pemalsuan oli ini dilakukan sejak 2020.Tersangka menjual oli yang dipalsukan dengan harga di bawah harga pasar.

Lokasi pemalsuan oli itu berada di Jalan Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Lebih lanjut, Kabag Ops mengatakan modus operandinya adalah membuat oli palsu dengan mencampurkan bahan baku oli dengan oli bekas. Kemudian, tersangka juga menempelkan stiker palsu pada kemasan oli yang dibuatnya.

“Dia memasukkan oli, bahan baku oli, baik itu oli yang bekas dimasukkan dengan ditempelkan stiker yang ada di depan kita ini seolah-olah bahwa oli ini adalah oli yang asli dari pertamina,” ujar Andri.

Barang bukti yang diamankan 13 drum oli atau sebanyak 2,600 Liter. Puluhan botol oli kemasan, tutup drum, pompa manual, dirigen, peralatan sablon dan puluhan botol cat bermacam warna.

Adapun pemasaran oli kepada konsumen yang memerlukan, seperti penggua alat-alat berat. Tergantung pesanan jenis oli apa yang diminta kemudian dibuatkan oleh tersangka.

“Kasus ini terungkap berawal dari harga oli berbeda-beda dipasar, yang kemudian dilakukan penyelidikan akhirnya kami menemukan dugang dan tersangka pembuat oli tersebut,” jelas Andri.

Tersangka AS dapat dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan konsumen serta undang-undang tentang merek dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Red)

Baca Juga  TNI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS AY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *