Tanah Bumbu – Tak kunjung diberangkatkan dalam ibadah Haji dengan paket plus atau paket Haji khusus sejak 2020 lalu, SK, Purnawirawan Polisi warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, diduga ditipu SA, yang merupakan oknum sales pada salah satu travel penyelenggara jasa ibadah haji.
Dalam kasus tersebut, SK dan istrinya telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dengan melunasi biaya paket haji khusus yang dijanjikan SA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres IPTU Jonser Sinaga membenarkan adanya dugaan tindak pidana penipua sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP.
Ia menjelaskan, kejadian berawal sekitar bulan Januari 2019 sampai bulan Desember 2023 lalu. SA yang saat itu menawarkan kepada korban, bisa memberangkatkan ibadah haji dengan paket plus-plus atau paket haji khusus pada keberangkatan tahun 2020.
Biaya yang ditawarkan SA saat itu yakni sebesar 258 juta rupiah perorang. Korban kemudian tertarik dan mendaftarkan diri untuk keberangkatan 2 orang. Sehingga total biaya yang harus dibayar sebesar 516 juta rupiah.
Sejak melunasi biaya hingga saat ini, korban tak juga berangkat melaksanakan ibadah haji khusus. Bahkan upaya konfirmasi melalui telepon seluler, tidak direspon oleh SA.
“Merasa dirugikan, pihak Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanah Bumbu,” ungkap Kasi Humas Polres, Sabtu (25/5/2024).
Ia juga menjelaskan, atas laporan itu, tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang di pimpin Kanit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu IPDA Agus Sujarwo, berhasil mengamankan SA, di Desa Sendowo Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Tersangka telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.












