BALANGAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Hasil pengembangan kasus penangkapan di Desa Mungkur Uyam mengarah pada seorang pria berinisial LN (47) yang diduga sebagai bandar sabu.
LN ditangkap petugas pada Selasa (13/1/2026) di kediamannya di Desa Paran, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tujuh paket serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi M mengatakan, penangkapan LN merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, MD (32) dan JL (30), yang lebih dulu diamankan di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan Juai.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari LN. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Iptu Eko, Selasa.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah LN dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, tujuh paket sabu ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
LN langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Balangan.
“Polres Balangan berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Bumi Sanggam. Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga jaringan terputus,” tegas Iptu Eko.
Atas perbuatannya, LN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.












