Hukum

Usai Didemo, PLN Digugat ke Pengadilan

×

Usai Didemo, PLN Digugat ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Aliansi Gerakan Palangka Raya (GPG) memutuskan membawa polemik pemadaman listrik bergilir ke jalur hukum setelah serangkaian aksi unjuk rasa di depan Kantor PT PLN (Persero) UP3 Palangka Raya dinilai tidak membuahkan hasil.

Perwakilan GPG, Fiteli, mengatakan gugatan terhadap PLN akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin (3/8/2026) setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum.

“Hari Senin kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum,” kata Fiteli, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, tim kuasa hukum masih menyusun bentuk gugatan yang akan diajukan, apakah berupa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

Fiteli menilai aksi demonstrasi tidak lagi efektif karena selama rangkaian unjuk rasa berlangsung, tidak ada perwakilan PLN yang bersedia menemui massa.

“Mereka sudah menutup mata dan menutup telinga, tidak mau bertemu dengan kami,” ujarnya.

GPG juga mengajak masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman listrik bergilir untuk bergabung dalam gugatan tersebut. Koordinasi akan dilakukan melalui grup WhatsApp yang disiapkan sebagai wadah bagi warga terdampak.

Selain menempuh jalur hukum, GPG memastikan segel yang dipasang di Kantor PLN UP3 Palangka Raya tetap dipertahankan hingga ada penyelesaian atas tuntutan mereka.

Fiteli mengatakan pihaknya akan kembali menggelar aksi apabila segel tersebut dilepas secara sepihak.
Dalam gugatan yang akan diajukan, GPG tetap mempertahankan tiga tuntutan utama, yakni penghentian pemadaman listrik bergilir, pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak, serta pencopotan General Manager PT PLN (Persero) UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Kami tetap menargetkan agar General Manager PLN segera dicopot karena kami menilai tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap permasalahan yang terjadi saat ini,” tegas Fiteli.

Baca Juga  Gunakan SHM Palsu Sebagai Agunan, Koperasi di Bantul Rugi Rp909 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *