BANJARMASIN — Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka M. Aini alias Amat Bin Murjani, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 10.15 WITA. Sebanyak 17 adegan diperagakan di TKP Jalan Tembus Mantuil, Kelayan Selatan.
Seluruh adegan berjalan tanpa keberatan dari tersangka maupun pihak korban. Rekonstruksi disaksikan langsung oleh penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono mengatakan, rekonstruksi bertujuan menguji dan mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti di lapangan.
“Rekonstruksi 17 adegan ini untuk membuat terang peristiwa pidana. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, tidak ada keberatan dari pihak manapun,” ujarnya.
Kegiatan selesai sekitar pukul 11.30 WITA. Pengamanan dilakukan personel Polsek Banjarmasin Selatan.
Berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan dokumentasi yang memuat unsur kekerasan.












