Hukum

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan

×

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Dua orang pria dan wanita berjalan keluar dari gedung kejaksaan
Roy Suryo (kiri) dan dr Tifa (kanan) usai menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Keduanya tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi. Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA — Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026) pagi sekitar pukul 09.40 WIB.

Keduanya tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka menjalani proses pelimpahan tahap II atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dipindahkan ke rutan setelah menjalani perawatan dan pengawasan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan seluruh proses penyidikan telah berjalan profesional.

“Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” pungkas Iman.

Baca Juga  Polres Tabalong Rotasi Kasat Narkoba, Kapolres Tekankan Penguatan Perang Melawan Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *