Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Kejati Kalsel Geledah Dinas ESDM, Kejari Tabalong Tetapkan ASN Evaluator IUP sebagai Tersangka

×

Kejati Kalsel Geledah Dinas ESDM, Kejari Tabalong Tetapkan ASN Evaluator IUP sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kajari Tabalong konferensi pers kasus korupsi IUP
Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara, saat konferensi pers kasus dugaan korupsi IUP di Tabalong, Senin (8/6/2026). (Foto Istimewa)

BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menggeledah Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Senin (8/6/2026), dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.

Kejaksaan Negeri Tabalong menetapkan seorang ASN berinisial HPW sebagai tersangka. HPW bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalsel.

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Perkara dugaan korupsi ini berlangsung sejak 2023 hingga 2025.

“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang pada saat kejadian bertindak sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan,” ujar Anggara dalam konferensi pers.

Tak hanya menggeledah kantor Dinas ESDM, penyidik juga menyasar dua rumah di Kota Banjarbaru yang diduga terkait dengan tersangka. Dari penggeledahan, tim mengamankan dokumen, barang bukti, dan aset milik tersangka.

“Penggeledahan sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian. Dari tiga lokasi yang kami geledah, penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen, barang-barang, dan aset milik tersangka yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

Diduga Ancam Pemohon Izin

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HPW diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta uang kepada para pemohon IUP. Pemohon yang tidak memenuhi permintaan uang disebut terancam tidak mendapatkan persetujuan izin.

“Tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan disertai ancaman bahwa apabila tidak memberikan uang, maka permohonan tidak akan terbit,” ungkap Anggara.

Total uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Untuk sementara dari hasil penyidikan yang didapat tim penyidik, kurang lebih sekitar Rp1,2 miliar,” jelas Anggara.

Praktik tersebut terjadi dalam proses pengurusan IUP yang berasal dari Kabupaten Tabalong. Namun kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi melalui Dinas ESDM.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polres Tabalong Ditekankan Jadi Polisi Penolong, Profesionalisme Diperkuat

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” tegasnya.

Ditangkap di Kantor ESDM

Tim gabungan penyidik Kejati Kalsel menangkap HPW di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalsel pada hari yang sama. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam.

“Kami akan melakukan rapat internal terlebih dahulu terkait perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Anggara.

Selain dokumen, penyidik mengamankan sejumlah aset diduga hasil tindak pidana, seperti kendaraan dan perhiasan.

Kejati Kalsel menegaskan akan mengembangkan kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk bertindak profesional, transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan proses penegakan hukum,” tutup Anggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *