TABALONG — Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang warga Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penindakan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sore di kediaman terduga pelaku, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno mengatakan, pria berinisial HER (37) diamankan dalam operasi tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Banua Lawas,” kata Joko, Rabu (7/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prateknjo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HER di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, berupa satu bong yang terpasang sedotan, satu pipet kaca, serta satu korek api.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah terduga pelaku,” ujar Joko.
Saat ini, HER beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.












