BINTAN — Warga Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, meminta aparat penegak hukum menindak aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Kawal hingga Malang Rapat.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu tahun dan dinilai mengganggu masyarakat sekitar.
Salah seorang warga Bintan, Buyung, mengaku resah lantaran setiap hari ratusan dump truk dan lori pengangkut pasir melintas di jalan kampung.
“Ada apa dengan APH di Bintan? Hampir setiap hari ratusan dump truk dan lori melintasi jalan raya di kampung kami. Kami merasa terganggu dan meminta aparat segera menertibkan,” kata Buyung, Selasa (14/4/2026).
Menurut dia, warga juga menduga terdapat pihak yang menampung hasil penambangan pasir tersebut untuk diperjualbelikan.
“Kami menduga ada pihak yang menampung dan memperjualbelikan hasil tambang itu,” ujarnya.

Warga mendesak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penelusuran terhadap legalitas aktivitas penambangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang pasir tersebut. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai legalitas aktivitas penambangan di lokasi tersebut.












