Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kapuas

Cegah Tambang Liar, Polsek Kapuas Hulu Edukasi Warga soal Bahaya Illegal Mining

×

Cegah Tambang Liar, Polsek Kapuas Hulu Edukasi Warga soal Bahaya Illegal Mining

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS – Upaya mencegah praktik penambangan liar serta penyalahgunaan bahan kimia berbahaya terus dilakukan jajaran Polsek Kapuas Hulu. Salah satunya melalui sosialisasi larangan illegal mining kepada masyarakat Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Selasa (14/4/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus mencegah peredaran bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida di tengah masyarakat.

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, SH, ME, mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah nyata pihak kepolisian dalam memberantas praktik illegal mining di wilayah hukumnya.

“Selain menindak penambangan liar, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan bahan kimia merkuri dan sianida, serta pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat dan lestari,” ujar Kapolsek.

Ia menjelaskan, pelaku aktivitas pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, penyalahgunaan bahan kimia berbahaya juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida serta Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.

“Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar tetap dapat dinikmati hingga generasi penerus,” pungkasnya.

Baca Juga  Anggota DPR RI Bambang Purwanto Serahkan Alsintan di Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *