Video Debat Gubernur NTT Vs Tokoh Adat Merapu Sumba Gegerkan Warga NTT

  • Bagikan

Sumba Timur – Jagat raya dihebohkan dengan beredarnya video singkat yang tersebar dijejaring media sosial facebook, membuat geger warga NTT.

Dalam video yang diduga Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, sedang adu argument dengan Umbu Maramba Hau, salah seorang tokoh masyarakat, Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Sumba Timur.

Diketahui adu argument itu terkait masalah lahan yang akan dijadikan lokasi peternakan sapi oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Seperti disampaikan dalam video tersebut, Gubernur NTT mengatakan bahwa sapi tersebut akan dikembangbiakan agar bisa menghasilkan sapi yang unggul dan berkualitas dan memiliki nilai jual tinggi. Mencapai mimpi membangun NTT sebagai produsen sapi berkualitas, bahkan akan melabrak siapa saja yang akan menghalang-halangi kebijakannya,

“Kalau berbeda di sini saya masukin (penjara). Kalian berbeda dengan saya. Kalau kalian berbeda dengan saya, saya hantam. Tapi kalau omong untuk kita didik kita bangun sama-sama saya ikut. Tapi kalau kalian mau berbeda ini supaya ganggu, saya tidak tembak mati kalian, tidak. Saya angkat kalian kasih masuk penjara nanti,” kata VBL dalam rekaman video tersebut dikutip, Senin (29/11/2021).

Sementara UMH, dalam video mengatakan, “tolong tunjukkan itu surat penyerahan, siapa yang menyerahkan. Dan saya, gara-gara tanah ini mau mati, keluarga saya pun mau mati. Sekarang pun mau tembak, mati sudah. Ya, karena memang di sini saya punya tanah tidak mungkin saya serahkan seperti begitu saja karena tidak ada surat penyerahan,” ujarnya.

“Saya tidak berkehendak lawan pemerintah, program
pemerintah,Tetapi kita sebagai manusia yang tahu berarti harus menghargai hak ulayat kita harus menghargai, karena ini sudah ada di dalam aturan. Tidak mungkin saya serahkan begitu saja kalau tidak ada surat penyerahan,” imbuhnya.

Baca Juga  Dandim 1613/Sumba Barat Amankan Sejumlah Gereja di Sumba

Umbu Maramba Hau, yang juga merupakan Ketua Kepercayaan Marapu (Kepercayaan Asli Sumba) ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, (30/11/2021) dia mengaku tanah tersebut di pinjam oleh pemerintah sejak tahun 1952 dan saat ini pemprof mau menggunakan kembali. Tetapi sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pernyataan mengenai penyerahan lahan.

Sewajarnya, jika tanah tersebut milik ulayat suku maka pemerintah wajib ganti rugi. Apalagi didalam lokasi tersebut masih ada perumahan masyarakat, kebun dan kuburan keluarga menjadi bukti bahwa hak ulayat atas tanah. Pungkasnya (Eman)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *