Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumLembataNusa Tenggara Timur

Kejari Lembata Berhasil Eksekusi Ratusan Juta Dalam Perkara Tipikor di Pulau Siput Awalolong

×

Kejari Lembata Berhasil Eksekusi Ratusan Juta Dalam Perkara Tipikor di Pulau Siput Awalolong

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idLembata, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada pengadilan tinggi Kupang terkait uang pengganti dan uang rampasan dalam perkara tipikor pada pekerjaan Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lain di Pulau Siput Awalolong pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata TA 2018/2019.

Dari terdakwa Middo Arianto Boru, ST dan terdakwa Silvester Samun, SH sebesar Rp.261,996.000,00 untuk di setorkan kepada Kas Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, S.H.M.H melalui Kasi Intelijen Teddy Valentino ,S.H mengatakan bahwa Kejari Lembata telah menerima salinan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg tanggal 18 Mei 2022 dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 68/Pid. Sus- TPK/PN Kpg, tanggal 4 Mei 2022 atas nama terdakwa Middo Arianto Boru, ST; dengan amar putusan sebagai berikut :

a. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Middo Arianto Boru, ST, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100 Juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

b. Menghukum terdakwa Middo Arianto Boru, ST untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.393 juta rupian yang diperhitungkan dari uang yang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp.174 juta, dan uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara dari terdakwa tanggal 2 Februari 2022 sebesar Rp.219 juta dirampas untuk Negara.

Kemudian , kata Kasi Intelijen ini Kejaksaan Negeri Lembata juga telah menerima Putusan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg tanggal 18 Mei 2022 atas nama terdakwa SILVESTER SAMUN, SH dengan amar putusan sebagai berikut :

a. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Silvester Samun, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 100 juta, subsider 3 bulan kurungan

Baca Juga  Selingkuhan Istri Siri Meregang Nyawa Diatas Ayunan

b. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 17 juta.

“Kedua putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan terhadap pidana badan untuk kedua terdakwa telah di lakukan eksekusi pada tanggal 2 Juni 2022” Ungkap Teddy.

“Selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2022 kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata menerima uang pengganti dari masing-masing terdakwa dan melakukan eksekusi terhadap putusan Uang Pengganti dan Uang Rampasan terhadap kedua terdakwa dengan total Rp.261.996.000, untuk disetorkan ke kas Negara,” Lanjutnya.

Adapun terdakwa Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto selaku Kontraktor Pelaksana/Penyedia sampai saat ini masih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI” Tutup Tedy. (Riduan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *