Barito Kuala — Kepolisian mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Terduga pelaku dalam kasus tersebut dilaporkan telah menyerahkan diri kepada aparat.
Kapolsek Alalak Iptu Fakhri Safrizal Wiratama membenarkan informasi penyerahan diri tersebut. Namun hingga kini, polisi masih melakukan koordinasi lintas wilayah untuk proses penjemputan dan pengamanan terduga pelaku.
“Benar, terduga pelaku telah menyerahkan diri. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Polres Banjar terkait penjemputan yang bersangkutan,” kata Fakhri kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Kuala bersama Unit Reskrim Polsek Alalak. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Barito Kuala IPTU Marum mengatakan identitas terduga pelaku belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.
“Identitas pelaku belum bisa kami sampaikan. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.45 Wita di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin RT 001, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Korban diketahui bernama Eka Novelya Sita Lestari (39), warga Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Perempuan kelahiran Banjarmasin, 17 Mei 1986 itu ditemukan dalam kondisi mengalami luka serius akibat senjata tajam.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kejadian bermula ketika terduga pelaku mendatangi korban di sebuah warung di pinggir jalan dengan maksud meminta maaf. Namun permintaan tersebut ditolak, hingga berujung cekcok.
Pelaku kemudian menarik tangan korban sejauh sekitar 30 meter ke arah sisi kiri jalan. Di lokasi tersebut, korban diduga dilukai pada bagian tangan dan ditusuk di bagian dada menggunakan senjata tajam sebelum pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani visum et repertum. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang diderita.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar sarung, satu kaus lengan pendek, serta satu celana jeans pendek berwarna biru.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disertai atau didahului tindak pidana lain. Polisi menegaskan pengusutan kasus ini masih terus berjalan guna mengungkap motif serta kronologi secara menyeluruh.












