Jakarta – Perkara sengketa pembelian dua unit jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp80 miliar kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang mediasi digelar pada Selasa, 22 April 2025, menyusul gugatan yang diajukan konsumen, Tony Trisno.
Tony Trisno memesan dua jam tangan Richard Mille melalui butik resmi Richard Mille Jakarta pada 2019. Pembayaran dilakukan secara bertahap dan lunas pada April 2021. Namun, setelah pelunasan, butik meminta pengambilan barang dilakukan di Richard Mille Asia Pte. Ltd. di Singapura, berbeda dari kesepakatan awal.
Heroe Waskito, S.H., kuasa hukum dari Catra Indhira Law Firm, menyatakan kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran dan berharap mediasi mengembalikan hak konsumen.
“Kami berharap mediasi ini memenuhi hak klien yang telah menunjukkan itikad baik. Kepastian hukum dan penghormatan perjanjian adalah pondasi utama dalam hubungan pelaku usaha dan konsumen,” tegas Heroe.
Ia menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam setiap transaksi.
“Perlindungan konsumen adalah bagian esensial sistem hukum. Setiap hak konsumen harus dihormati,” tambahnya.
Dua jam tangan yang dipesan adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, dengan total nilai SGD 6,9 juta (Rp80 miliar).
Setelah upaya damai gagal, Tony Trisno mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Desember 2024.
“Kami menghormati proses mediasi, tetapi siap lanjut ke tahap pembuktian jika tidak ada kesepakatan,” tegas Heroe.
Sidang mediasi akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim.












