JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus transportasi publik sebesar Rp8 pada 17 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tarif tersebut berlaku untuk moda transportasi yang berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perubahan tarif dilakukan setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah,” ujar Pramono di Stasiun LRT Manggarai, Kamis (13/8/2026).
Menurut Pramono, penyesuaian tersebut dilakukan agar tarif transportasi yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta memiliki besaran yang sama.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama,” tandasnya.












