Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Berita

Dr. TM Luthfi Yazid: DePA-RI Siap Kolaborasi dengan SIAC

×

Dr. TM Luthfi Yazid: DePA-RI Siap Kolaborasi dengan SIAC

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid (kiri) bertukar cinderamata dengan CEO SIAC Gloria Lim (kanan) di Singapura, Jumat (15/8/2025). (Foto: DPP DePA-RI)
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid (kiri) bertukar cinderamata dengan CEO SIAC Gloria Lim (kanan) di Singapura, Jumat (15/8/2025). (Foto: DPP DePA-RI)

Singapura – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyatakan siap berkolaborasi dengan Singapore International Arbitration Center (SIAC). Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M menegaskan hal itu usai pertemuan dengan jajaran pimpinan SIAC pada 15 Agustus 2025.

“Kami sedang memikirkan pola kerjasama apa yang bisa dilakukan DePA-RI dengan SIAC, sebuah kerjasama yang saling menguntungkan sekaligus memperkuat persahabatan Indonesia dan Singapura,” kata Luthfi dalam siaran persnya, Minggu (17/8).

Pertemuan dengan SIAC menjadi agenda terakhir kunjungan resmi DePA-RI di Singapura. Sebelumnya, DePA-RI menandatangani MoU dengan The Law Society of Singapore (LSS), bertemu Singapore International Mediation Center (SIMC), serta berdiskusi dengan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo.

Dalam sambutannya, Luthfi berterima kasih atas sambutan hangat SIAC dan mengapresiasi kiprah lembaga arbitrase tersebut. Menurutnya, seorang advokat harus memahami berbagai metode penyelesaian sengketa, baik mediasi maupun arbitrase.

CEO SIAC Gloria Lim menyambut baik kunjungan DePA-RI. Ia berharap terjalin kerja sama yang bermanfaat. “Selama ini banyak pihak dari Indonesia yang memilih SIAC sebagai forum penyelesaian sengketa,” ujarnya.

SIAC berdiri sejak Juli 1991 dan setiap tahun menangani 400–600 kasus, dengan 90 persen berskala internasional. Dalam lima tahun terakhir, SIAC menangani arbitrase di lebih dari 100 yurisdiksi. Putusannya dikenal efektif dan diakui di berbagai negara seperti Australia, Amerika Serikat, Jepang, Hongkong, Thailand, Yordania, dan Inggris.

Jenis sengketa terbanyak di SIAC adalah perdagangan (29 persen), disusul konstruksi, teknik, maritim, perusahaan, kekayaan intelektual, dan perkapalan. Lembaga ini juga menerapkan konsep Arb-Med-Arb, yakni proses arbitrase yang diawali dengan mediasi. Jika mediasi gagal, kasus kembali dilanjutkan ke arbitrase.

“Konsep ini sama dengan Lit-Med-Lit di Indonesia, yaitu perkara perdata di pengadilan wajib dimulai dengan mediasi. Jika gagal, baru dilanjutkan litigasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung,” jelas Luthfi yang juga anggota Kelompok Kerja Mahkamah Agung RI tentang Perma Mediasi.

Baca Juga  Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Hadir dalam pertemuan itu jajaran pimpinan SIAC, di antaranya Gloria Lim (CEO), Prof. Swati Jhaveri (Director and Head of Research and Development), Mah Sue Ann (Legal Manager), dan Sherly Gunawan (Counsel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *