Batulicin – Aparat kepolisian resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil menangkap diduga pelaku penganiayaan bernama Rustam Efendi (35) terhadap balita MAS (3) di Jalan Beringin Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu.
Sebelum ditangkap pelaku bersama Ibu kandung korban sempat melarikan diri. Dalam pengejaran polisi sempat melakukan wisata di wilayah Jakarta.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra dalam konferensi pers Senin, (14/10/2024) di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu.
“Jadi tersangka R (38) ini dalam pelariannya sempat berwisata ke Monas dan kebun binatang (Ragunan),” ujar Agung didampingi Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku berangkat dari Batulicin ke Banjarmasin, kemudian terbang menggunakan pesawat ke Jakarta, lalu ke Kerawang Jawa Barat selama 1 minggu dan sempat kembali ke Jakarta untuk jalan-jalan bersama istri dan anaknya.
Pelaku berusaha menghindari pengejaran petugas dengan pergi ke Palembang menuju Bayu Asin Sumatera dan tertangkap saat di perjalanan.
Diketahui motif pelaku menganiaya korban, karena sering bertengkar dengan ibu kandung korban, sehingga melampiaskan ke anak tirinya.
Terhadap pelaku akan disangkakan pasal berlapis yakni perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.












