Tanah Bumbu

Empat Fraksi DPRD Tanbu Beri Catatan untuk Dua Raperda Desa

×

Empat Fraksi DPRD Tanbu Beri Catatan untuk Dua Raperda Desa

Sebarkan artikel ini
Fraksi PKB melalui Andi Asdar menyerahkan dokumen pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (11/8/2026). Foto dok. Humas DPRD Tanbu/Sahrul)

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa. Pembahasan memasuki agenda penyampaian pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (11/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, pimpinan perusahaan daerah, instansi vertikal, serta jajaran pemerintah daerah yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana.

Dua Raperda yang dibahas yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pemandangan umum disampaikan secara bergantian oleh Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PAN, Golkar dan NasDem. Masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan sebelum pembahasan kedua Raperda dilanjutkan.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Nur Khalifah menilai perubahan aturan pemilihan kepala desa diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Fraksi tersebut juga meminta agar perubahan aturan tetap menjamin kepastian hukum, hak politik masyarakat serta pelaksanaan Pilkades yang demokratis dan berintegritas.

Sementara terkait perangkat desa, PDI Perjuangan menilai regulasi perlu mendukung terbentuknya perangkat desa yang profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Fraksi PKB melalui Andi Asdar memberikan sejumlah catatan terkait tahapan Pilkades, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil. Fraksi tersebut juga menyoroti pentingnya akurasi data pemilih tetap agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih.

PKB turut meminta mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades diatur secara jelas dan adil. Untuk pengangkatan perangkat desa, proses seleksi dinilai perlu dilakukan secara transparan dan objektif berdasarkan kapasitas serta kompetensi calon.

Baca Juga  Bupati Tanbu Resmi Buka Ramadan Cake Fair 2024 di Batulicin

Fraksi PAN melalui Masripay menyoroti rencana masa jabatan kepala desa selama delapan tahun. Menurut fraksi tersebut, masa jabatan yang lebih panjang perlu diimbangi pengawasan yang kuat dari pemerintah desa dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

PAN juga meminta proses pengangkatan perangkat desa dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi. Pengawasan terhadap rekomendasi camat turut menjadi perhatian agar tidak digunakan untuk kepentingan politik.

Catatan lain disampaikan terkait ketentuan aparatur sipil negara yang diangkat menjadi perangkat desa agar mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.

Sementara Fraksi Golkar melalui Said Sultan Hasan menekankan prinsip transparansi, objektivitas, kompetensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Untuk perangkat desa, Golkar meminta pengaturan mengenai struktur, kedudukan, tugas, kewenangan serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian dibuat secara jelas. Fraksi tersebut juga mendorong adanya pembinaan, evaluasi kinerja dan pengawasan terhadap perangkat desa.

Fraksi Golkar turut menyoroti kepastian hak dan tunjangan perangkat desa dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan desa.

Adapun Fraksi NasDem melalui Hj. Ernawati menyoroti peningkatan kualitas Pilkades, termasuk persyaratan calon kepala desa dan panitia pengawas. Fraksi tersebut juga mengingatkan masa jabatan yang lebih panjang perlu diikuti mekanisme pengawasan yang memadai.

NasDem mendorong agar kepala desa memanfaatkan masa jabatan untuk menjalankan pembangunan desa secara berkelanjutan. Fraksi tersebut juga menyoroti pentingnya peningkatan kualifikasi dan kompetensi kepala desa maupun perangkat desa.

Pada akhir rapat, Ketua DPRD Tanah Bumbu menyimpulkan seluruh pandangan fraksi sebagai catatan dan masukan dalam pembahasan kedua Raperda.

Seluruh pandangan fraksi selanjutnya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menyusun jawaban sebelum pembahasan materi Raperda dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *