BATULICIN – Sebanyak 13 kecelakaan tercatat terjadi di jalur alternatif Banjarbaru-Batulicin sejak 30 Juni 2026. Kondisi tersebut dibahas Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, Senin (10/8/2026).
RDP berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu dan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu Andi Asdar. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, perwakilan Dinas PUPR Tanah Bumbu, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanah Bumbu, Polsek Mantewe, Koramil Mantewe, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu serta anggota DPRD.
Kapolsek Mantewe IPTU Kusnin mengatakan, 13 kecelakaan tersebut terjadi dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Sebagian kejadian berlangsung pada siang hari.
Menurut Kusnin, karakter jalur yang memiliki banyak tikungan, tanjakan dan turunan membuat pengendara perlu menyesuaikan kecepatan saat melintas.
“Dengan medan yang liku-liku, berkelok-kelok serta tanjakan, kecepatan dari para pengguna jalan ini harus terukur sesuai batasan,” ujar Kusnin.
Ia mengatakan kendaraan yang melaju terlalu cepat dapat mengambil badan jalan dari arah berlawanan ketika memasuki tikungan.
Kusnin juga menyampaikan perlunya penambahan rambu batas kecepatan dan papan peringatan di sejumlah titik. Penggunaan klakson ketika memasuki tikungan juga dinilai perlu diperhatikan pengendara.
Salah satu kecelakaan yang dibahas dalam RDP terjadi pada 1 Agustus 2026. Pikap yang membawa mahasiswa KKN bertabrakan dengan truk tangki BBM hingga menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat.
Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Eko Guntar yang diwakili KBO Satlantas AIPTU Amin Firdaus, mengatakan hasil survei petugas menunjukkan sejumlah bagian jalur tersebut memiliki perubahan kontur yang cukup cepat, mulai dari jalan lurus, turunan, tikungan hingga tanjakan.
“Dari jalan lurus itu diperkirakan ujung jalan gunung sebelah sana itu lurus. Padahal sebelumnya turun, kemudian menikung ke kiri baru lurus lagi,” ujar Amin.
Menurut Amin, perubahan kontur tersebut perlu diperhatikan pengendara, terutama ketika kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan memasuki tikungan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Robby Cahyadi mengatakan faktor kecelakaan tidak hanya berkaitan dengan kondisi jalan.
Faktor kendaraan, pengguna jalan dan lingkungan juga perlu diperhatikan.
Robby mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan dan mitigasi pada beberapa titik di jalur Banjarbaru-Batulicin.
Selain perbaikan, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan juga menyiapkan penambahan papan informasi mengenai batas kecepatan.
“Batasan kecepatan untuk jalan lurus itu 60 kilometer per jam, sedangkan pada belokan maksimal 40 kilometer per jam,” ujar Robby.
Robby mengatakan penanganan sejumlah titik di jalur tersebut masih dievaluasi, termasuk kebutuhan perbaikan dan fasilitas keselamatan jalan lainnya.












